Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Punya 5 Keuntungan, Ini Syaratnya
Sosial | 13 Juli 2022, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022.
Pemutihan Pajak Motor di Jabar ini berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan keuntungan yang didapatkan dari program ini, segera siapkan persyaratan yang berlaku, KTP, STNK serta BPKB.
Akan ada lima keuntungan dalam program Pemutihan Pajak Motor di Jabar ini. Selain bebas denda pajak, ada sejumlah diskon dan gratis biaya lainnya.
Baca Juga: Asyik! 7 Provinsi Ini Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Ada Jatim hingga Bali
Melansir laman resmi Bapenda Jabar, berikut keuntungan dalam program Pemutihan Pajak Motor 2022, dikutip Rabu (13/7/2022).
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diperuntukkan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran pajak.
Nantinya, masyarakat hanya perlu membayar pajak yang belum dibayar, sedangkan dendanya akan digratiskan.
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV