> >

Mobil 1500 CC Lebih Dilarang Tenggak Pertalite, Dewan Energi Nasional: Motor dan Angkutan Umum Boleh

Update | 13 Juli 2022, 05:05 WIB
Sekjen Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengungkapkan rencana pemerintah terkait pembatasan konsumsi pertalite bagi kendaraan pribadi roda empat di Sapa Indonesia Malam, Selasa (12/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

Saat ditanya terkait aturan bagi mobil perusahaan, Djoko menjelaskan bahwa masyarakat perlu menunggu Perpres yang saat ini tengah disusun.

"Kalau masuk kriteria Perpres ya boleh, kalau tidak, ya tidak boleh," jelasnya.

Rencananya, mobil yang masuk kriteria untuk mendapatkan Pertalite akan ditandai dengan barcode yang didapatkan dari aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Bikin Kaget! Pertamina Beber Harga Asli Pertamax, Pertalite, Solar, hingga Elpiji jika Tanpa Subsidi

Barcode tersebut, kata Djoko, lantas bisa ditempelkan pada dashboard atau bagian luar mobil, sehingga akan dipindai oleh Pertamina di SPBU.

"Nanti keluar barcode, bisa ditempel di dashboard atau luar mobil, terus tinggal di-scan Pertamina. Kalau dia dapat barcode, sudah pasti bisa," ungkapnya.

Ia menerangkan, mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.500 cc tetapi kendaran tersebut merupakan angkutan umum, akan tetap bisa mendapatkan Pertalite.

"Di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)-nya keihatan itu plat kuning, itu di MyPertamina untuk angkutan umum, meskipun cc-nya 2.000, itu bisa di-setting (diatur) di sistemnya," pungkasnya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU