Pengamat soal Baku Tembak Polisi: Prinsip Diskresi Melekat, Personel Harus Bertanggung Jawab
Kompas petang | 12 Juli 2022, 19:53 WIBHermawan juga menyebut bahwa kasus itu memang melibatkan Propam, tetapi penanganan kasusnya dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia pun menuturkan bahwa ada hal-hal yang tidak dipahami oleh publik tentang prinsip diskresi pada anggota polisi, yaitu wewenang untuk mengambil tindakan atau keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi oleh setiap individu Polri.
Prinsip diskresi itu bahkan melekat pada personel di level-level pangkat rendah, seperti Bharada, Bhayangkara Dua.
"Itu tetap ada prinsip diskresi yang melekat. Kapan dia harus menembak, kapan dia tidak menembak, itu sifatnya individual," tuturnya.
Baca Juga: Dewan Pakar Peradi Setuju Kadiv Propam Nonaktif, Agar Proses Hukum Lebih Obyektif
Personel yang menerapkan prinsip diskresi, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dengan prinsip diskresi, maka komandan tidak ada pada posisi itu (yang harus bertanggung jawab). Atasan itu hanya manajer operasional. Dia bukan komandan, karena tidak ada prinsip komando," jelasnya.
"Ini yang terjadi, kenapa seorang kabareskrim, dua kali kabareskrim aktif, bisa ditahan, ditangkap," lanjutnya tanpa merinci kasus yang dimaksudkannya.
Jika kasus ini diterapkan pada Kadiv Propam misalnya, lanjut dia, kecurigaan tentang kurang objektifnya penanganan kasus ini, disebutnya tidak beralasan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV