> >

PSI Kritik Pemisahan Tempat Duduk Pria dan Wanita di Angkot DKI: Sempit

Peristiwa | 12 Juli 2022, 09:13 WIB
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari memberikan keterangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7/2022). (Sumber: ANTARA/HO Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari mengkritik kebijakan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memisahkan tempat duduk pria dan wanita di angkutan kota atau angkot.

Pasalnya, menurut Eneng, Dishub DKI dalam mengambil kebijakan ini tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi menjadi ruang khusus wanita dan ruang khusus pria.

Baca Juga: Anggota Polres Garut Dipecat karena Curi Motor 4 Kali, Pakai Narkoba, dan Bolos Kerja 200 Hari

Menurut dia, angkot berbeda dengan bus TransJakarta atau kereta Commuter Line yang memiliki ruang cukup luas untuk dibagi.  

"Angkot kan berbeda dengan TransJakarta atau Commuter Line yang memiliki ruang luas," kata Eneng di Jakarta melalui keterangannya yang dikutip pada Selasa (12/7/2022).

Eneng mengaku meragukan kebijakan pemisahan tempat duduk pria dan wanita tersebut bisa efektif mencegah tindakan pelecehan.

Menurutnya, problem yang terjadi bukan hanya soal implementasi dari kebijakan tersebut, tapi bagaimana pengawasan dan penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum agar tidak terulang lagi kejadian pelecehan tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru, Penumpang Rute Internasional Cuma Boleh Masuk dari 16 Bandara Ini

"Pemerintah bersama semua stakeholder baik itu institusi Komnas HAM, Komnas Anak dan Perempuan, juga LSM lainnya untuk duduk bersama membahas strategi berkepanjangan agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot," ujarnya. 

 

"Dengan duduk bersama, diharap melahirkan solusi jitu menanggulangi hal tercela tersebut terjadi lagi."

Lebih lanjut, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini mengatakan maraknya tingkat kekerasan dan pelecehan seksual tentu menjadi perhatian semua pihak.

Ia menuturkan pemerintah perlu juga merumuskan sistem untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan warga saat berada dalam transportasi umum.

Baca Juga: Alasan Bharada E Tak Terluka Sama Sekali Baku Tembak dengan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri

"Menurut Amnesty International pelecehan dan kekerasan seksual termasuk kasus HAM berat. Jadi, tindakan kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual harus ditangani secara sistematis terorganisir agar bisa memutus mata rantai dan selanjutnya mencegahnya," ucapnya. 

"Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual juga telah diatur secara hukum. Dalam UU no. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022 lalu."

Aparat penegak hukum juga, tambah dia, harus memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.Tak hanya itu, UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Pekan Ini Penumpang Angkot di Jakarta Akan Dipisah Sesuai Gender, Tak Boleh Ada Kaca Film

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memisahkan tempat duduk khusus pria dan wanita dalam satu angkot untuk mencegah kasus pelecehan seksual.

"Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang di angkot," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Syafrin menjelaskan nantinya penumpang wanita akan duduk di barisan tempat duduk sebelah kiri dan penumpang pria di sebelah kanan.

Namun, ia belum merinci waktu pemberlakuan pemisahan penumpang tersebut akan dilakukan. Ia berharap pemisahan itu mencegah kasus dugaan pelecehan seksual yang beberapa waktu lalu terjadi.

Baca Juga: Gas Rawa di Jateng Bisa Jadi Sumber Energi Alternatif, Disebut Hemat 72 Persen dari Elpiji

Dinas Perhubungan DKI saat ini menyatakan seluruh armada angkot sudah tanpa kaca film sehingga lebih transparan.

Sementara itu, untuk angkutan umum yang telah terintegrasi dalam program Jaklingko melalui PT TransJakarta seluruhnya telah terpasang kamera pengawas atau CCTV.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU