> >

DPR Tunggu Nama Pengganti Lili Pintauli

Hukum | 12 Juli 2022, 06:10 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Sumber: Dok. KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR menunggu nama pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK pada hari ini.

DPR menunggu usulan dari Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Lili Pintauli.

"Kami menunggu usulan dari presiden, dalam hal ini pemerintah, terhadap pengganti antarwaktu dari komisioner KPK yang mengundurkan diri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, dalam pesan elektroniknya kepada Jurnalis Kompas TV, Senin (11/7/2022).

Menurutnya, pengganti Lili Pintauli bisa diambil dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada pemilihan sebelumnya.

Namun begitu, ditekankan Adies, nama yang diusulkan tersebut harus memenuhi syarat.

"Jadi prosesnya nanti dari sisa nama yang ada itu, dari urutan ke-6 sampai 10 itu, presiden dapat mengusulkan satu atau dua nama ke DPR untuk dilakukan final proper test," tutur Adies.

Baca Juga: Pakar Hukum Unand: Pasti Ada Skenario Terkait Pengunduran Diri Lili Pintauli

Jika calon pimpinan yang berada di urutan 6-10 tidak juga memenuhi syarat, Adies memberi solusi, Presiden bisa mengambilnya di luar urutan tersebut.

"Apabila dari 6 sampai 10 tidak ada yang memenuhi syarat, dipandang tidak memenuhi syarat, maka presiden dapat mengusulkan nama lain di luar nama 6 sampai 10," tuturnya.

Diketahui, di UU No.11 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam mengisi kekosongan jabatan diatur dalam Pasal 33 ayat 2. Pasal tersebut berisi, yakni anggota pengganti dapat dipilih dari calon pimpinan yang tidak terpilih pada pemilihan sebelumnya di DPR, selama masih memenuhi persyaratan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU