Disetujui Jokowi Mundur, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur
Peristiwa | 11 Juli 2022, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sidang etik Lili Pintauli Siregar gugur.
Pasalnya, Lili Pintauli Siregar telah mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres.
Demikian Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
“Menimbang bahwa oleh karena Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK RI dan telah terbit keputusan Presiden RI No71/p/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai Wakil Ketua KPK merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subyek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI nomor 3 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK,” ucap Tumpak.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Pimpinan KPK
“Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut.”
Dalam keterangannya, Tumpak mengatakan, menimbang untuk kepentingan penghentian penyelenggaraan persidangan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK, Majelis Etik perlu menerbitkan penetapan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 37B ayat 1 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, keputusan Presiden RI No71/p/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Presiden Jokowi Sudah Terima Suratnya
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV