Ingat! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat Berlaku Mulai 17 Juli
Peristiwa | 11 Juli 2022, 11:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah akan mewajibkan vaksin ketiga Covid-19 atau vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara atau pesawat.
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang telah mendapat vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," bunyi surat edaran terbaru Satgas Covid-19 yang dikutip Senin (11/7/2022).
Sementara bagi penumpang pesawat yang baru mendapatkan dosis kedua harus melampirkan tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru: PeduliLindungi Wajib, Sudah Vaksinasi Booster Tak Perlu PCR
Sedangkan penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam kurun 3x24 jam.
Bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, akan diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Adapun ketentuan wajib booster bagi pelaku perjalanan dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV