Mulai 17 Juli, Naik KRL dan Kereta Lokal Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis Pertama
Peristiwa | 11 Juli 2022, 11:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — KAI Commuter akan memberlakukan wajib vaksinasi Covid-19 bagi seluruh penumpang yang menggunakan KRL dan kereta lokal.
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan aturan tersebit berlaku untuk seluruh pelayanan mulai di Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, dan kereta api lokal.
"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," kata Anne Purba dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Heboh 3 Pemuda Diturunkan Paksa dari KRL Gara-gara Ngobrol
Lebih lanjut, Anne menyebutkan syarat-syarat bagi masyarakat yang akan menggunakan KRL dan KA Lokal. Aturan itu meliputi, memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
Lalu, memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Terakhir, wajib menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut, dan dagu secara sempurna.
Pihak Commuter mengimbau, kepada penumpang KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita, untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL.
"Selama tidak terlalu padat, petugas akan mengizinkan anak naik KRL," ujarnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara