Bareskrim Polri Analisis Transaksi Keuangan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag
Hukum | 9 Juli 2022, 05:45 WIBTotalnya anggaran pengadaan gerobak dalam dua tahun sektar Rp76 miliar.
Kemudian dalam laporan warga, melaporkan tidak mendapat gerobak. Sejatinya gerobak tersebut diberikan kepada pelaku UMKM secara gratis.
Baca Juga: Hari Ini, Petinggi ACT Diperiksa Bareskrim Polri terkait Dugaan Penyelewengan Dana Umat
Dalam kasus ini Dittipidkor Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka. Namun sejumlah bukti permulaan adanya dugaan aliran uang, pengelembungan dana dan penerima fiktif sudah dikantongi penyidik.
Tidak menutup kemungkinan tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV