Bechi akan Disidang di PN Surabaya, Kejati Jatim: Ini Terkait dengan Kondusivitas
Kriminal | 8 Juli 2022, 13:42 WIBJOMBANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengatakan, persidangan kasus dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal tersebut dilakukan agar persidangan dapat berjalan dengan kondusif.
“Kenapa persidangan di Surabaya, ini terkait dengan kondusivitas,” ucap Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle, Jumat (8/7/2022).
Pada kesempatan itu, Sofyan menyampaikan pernyataan bersama dengan Polda Jatim terkait tahap II tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, di Rutan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Halangi Polisi Tangkap Bechi Tersangka Pencabulan, 5 Pengikutnya Ditetapkan Tersangka
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, ada 6 santriwati yang menjadi korban tersangka Bechi.
“Untuk korban ada 6, tapi sementara teknis untuk identitas, tentu tidak kami sampaikan,” kata Kombes Totok.
Sebagai informasi, Bechi akan dijerat dengan 3 pasal yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP.
Pasal 285 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Baca Juga: Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Pasal yang Menjeratnya
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV