KPAI Desak PN Malang Tahan Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra, Ini Alasannya
Hukum | 7 Juli 2022, 20:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Pengadilan Negeri Malang melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, Julianto Eka Putra.
Saat ini kasus dugaan kekerasan seksual ini sedang berjalan di PN Malang. Sepanjang persidangan, majelis hakim yang diketuai Hakim Djuanto tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa yang dikenal sebagai motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Malang.
Komisioner KPAI Rita Pranawati menilai upaya penahanan terdakwa dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun sangat umum dilakukan oleh pengadilan.
Baca Juga: Sidang Kekerasan Seksual Motivator, Ketua Komnas PA: Terdakwa Kekerasan Seksual Harus Ditahan!
Namun pihaknya merasa janggal lantaran dalam kasus dengan terdakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tidak ditahan.
Menurut Rita, penahanan terdakwa menjadi bagaian yang harus ditegakkan. Terlebih kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan jaksa penuntut umum sudah mengajukan permohonan untuk penahanan terdakwa Julianto Eka Putra.
"KPAI mendorong PN Malang bersikap tegas dalam hal ini. Kami mendorong PN berlaku sama seperti kasus lain. Jadi tidak semata-mata untuk kasus ini, karena kasus ini kemudian ada pengecualian, saya kira tidak. Ini berlaku umum tidak hanya untuk kasus ini," ujar Rita saat dihubungi KOMPAS TV di program KOMPAS PETANG, Kamis (7/7/2022).
Rita menambahkan tidak ditahannya terdakwa juga menjadi tolak ukur pengadilan dalam menangani kasus-kasus dugaan kekerasan seksual.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Malang yang Tak Kunjung Ditahan
Meski proses persidagan sedang berjalan dan belum ada putusan terhadap terdakwa, namun asas persamaan dalam hukum tetap perlu ditegakkan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV