> >

300-an Rekening Milik Yayasan ACT Diblokir PPATK

Peristiwa | 7 Juli 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi. PPATK kembali memblokir aktivitas transaksi 300 rekening milik yayasan ACT. ini (Sumber: Dok. ACT)

Diberitakan sebelumnya, PPATK juga telah memblokir transaski 60 rekening atas nama Lembaga ACT di 33 Jasa Penyedia Keuangan, Rabu (6/7).

"Penghentian 60 rekening tersebut atas kredit dan debit," kata Sekjen PPATK Zaenal Mutaqin dalam konferensi pers Rabu kemarin.

Dia menuturkan penghentian transaksi tersebut adalah respons dari pencabutan izin PUB (pengumpulan uang dan barang) yayasan ACT oleh Kementerian Sosial. 

Pencabutan ini dilakukan lantaran ACT terbukti melanggar diktum-diktum perizinan, salah satunya, terkait dengan dana operasional yang melebihi ketentuan. 

Baca Juga: PPATK Blokir Transaksi 60 Rekening ACT

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU