> >

Pakar Hukum Pidana: Anak Kiai Jombang, DPO Kasus Pencabulan Santriwati Terancam Pasal Berlapis

Peristiwa | 7 Juli 2022, 14:35 WIB
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan saat dihubungi KOMPAS TV di program SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (5/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JOMBANG, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan tersangka Moch Subchi Azal Tsani Alias Mas Bechi bisa diganjar dengan pasal berlapis.

Termasuk, orang-orang di belakang Moch Subchi Azal Tsani yang terlibat dalam dugaan intimidasi dalam perkara pencabulan santriwati di Jombang.

Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam Breaking News KOMPAS TV, Kamis (7/7/2022).

“Pasalnya itu bisa berlapis, ancaman itu baik di dunia maya dengan UU ITE, kemudian ancaman di dunia nyata KUHP juga berlaku,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Momen Kiai Jombang Janji Antar Anaknya yang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati ke Polda Jatim

“Tidak hanya kepada tersangka loh, kepada pihak-pihak yang membantu, terutama yang mendukungnya, simpatisannya, atau kelompok-kelompoknya, preman-premannya. Ketika dia melakukan pengancaman, kan dia turut serta membantu.”

Sebelumnya, Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, Susi Indraswari mengungkapkan tersangka pencabulan atau kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani Alias Mas Bechi telah mengutus orang untuk mengintimidasi santriwati yang menjadi korbannya hingga ke pendamping korban.

“Iya, intimidasi itu pasti dan dari dulu dan sering dan malah sekarang ke pendamping-pendamping (korban), beberapa pendamping sudah diintimidasi,” ucap Susi.

Susi mencontohkan, bentuk intimidasi yang diterima dari Moch Subchi Azal Tsani Alias Mas Bechi kepada pendamping korban yakni persekusi.

Baca Juga: Pendukung Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Disebut Intimidasi hingga Persekusi Korban

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU