> >

Menag Yaqut Buka Suara soal ACT: Cabut Izinnya Jika Selewengkan Dana Dukung Terorisme

Update | 7 Juli 2022, 10:59 WIB
Menag Yaqut buka suara soal ACT yang diduga dukung terorisme (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Menag Yaqut buka suara heboh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menyita perhatian publik.  

Pencabutan izin ACT itu, lanjut Yaqut, jika terbukti menyelewengkan dana di luar kepentingan kemananusiaan.

Apalagi,  jika terbukti ACT benar-benar mendukung terorisme.

“Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut izinnya!,” papar Yaqut di dari akun resmi twitternya, dikutip Kamis (7/6/2022) .

Sebelumnya seperti diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim menemukan adanya aliran dana ACT ke seseorang yang diduga terafiliasi dengan kelompok Al-Qaeda.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut sosok tersebut pernah ditangkap bersama 19 orang lainnya oleh pemerintah Turki karena diduga terafiliasi dengan kelompok Al-Qaeda. 

Pernyataan ini disampaikan Ivan dalam konferensi pers,  yang turut disiarkan Kompas TV dalam program Breaking News, Rabu (6/7/2022).

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang dimiliki itu ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya," kata Ivan.

Baca Juga: Usai Cabut Izin ACT, Mensos Risma Sebut Pemerintah Tidak akan Lepas Tangan: Kita Kontrol

Meski demikian, PPATK, kata Ivan masih mendalami lebih lanjut perihal temuandugaan transfer dana ke kelompok teroris tersebut. Apakah transaksi keuangan yang dilakukan untuk aktivitas selain donasi.

"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau kebetulan. Selain itu ada yang lain yang secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Baca Juga: Tanggapan ACT Soal Aliran Dana ke Organisasi Teroris Al Qaeda: Biarkan Kami Merenung Sejenak

Lebih lanjut, Ivan menerangkan pihaknya juga menemukan adanya 17 kali transfer dana dengan total nominal Rp 1,7 miliar dari karyawan ACT ke negara-negara yang berisiko tinggi.

Dia menyebut transaksi tersebut belasan transfer tersebut dilakukan oleh salah satu karyawan ACT selama dua tahun. 

"Ada salah satu karyawan, selama periode dua tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme. Seperti 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar.  Antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 552 juta," ungkapnya. 

Di sisi lain, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait temuan PPATK soal dugaan aliran dana ke organisasi teroris Al-Qaeda.

“Kami perlu waktu untuk mengetahui siapa yang dimaksud. Biarkan kami merenung sejenak” kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (6/7).

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU