RKUHP Atur Sanksi Hukum untuk Perzinaan, Kumpul Kebo Juga Dibui
Hukum | 7 Juli 2022, 08:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur sanksi hukum bagi pelaku zina dan kumpul kebo.
Berdasarkan draf RKUHP yang dipantau KOMPAS TV pada Kamis (7/7/2022), setidaknya terdapat dua pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku perzinaan.
Perzinaan
Pasal 415
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Baca Juga: Draf Final RKUHP: Pelaku Pemerkosaan dalam Perkawinan Dipidana Penjara 12 Tahun
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
Kumpul Kebo
Pasal 416
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV