Anggota Komisi II Ingatkan Mendagri Tito: Pilih Pj Kepala Daerah Harus yang Independen
Politik | 7 Juli 2022, 05:42 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar tidak hanya memilih penjabat (Pj) kepala daerah yang mempunyai kapabilitas dan berkualitas saja, tetapi juga harus memperhatikan faktor independensi.
Menurutnya, aspek independensi sangat penting untuk diperhatikan demi menjaga netralitas pemerintah daerah menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Baca Juga: Hasto: Banyak Kepala Daerah dari Luar Partai yang Mau Bergabung ke PDIP
"Hal ini juga menghindari adanya oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai politik tertentu, kata Guspardi, Rabu (6/7/2022).
Ia mengatakan, bila seorang Pj kepala daerah sudah independen, nantinya bisa meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi.
"Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan dan menetapkan Pj kepala daerah ini, di samping kapabilitas, kualitas, juga harus mempertimbangkan faktor independensi," ujarnya.
Politikus PAN itu berharap Mendagri Tito memperhatikan aspek tersebut dalam memilih Pj kepala daerah. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena salah satu tugas Pj kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
Di samping itu, pemilihan Pj kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi juga dapat menjadi warisan yang baik bagi Presiden Joko Widodo yang akan mengakhiri masa jabatannya di 2024.
Baca Juga: Biar Tak Jadi Polemik, Mendagri Tito Berencana Bahas Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah dengan DPR
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV