Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Narasikan Jadi Korban Fitnah, Kompolnas: Buktikan!
Sapa indonesia | 6 Juli 2022, 20:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menantang tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, untuk membuktikan bahwa dirinya difitnah dengan sidang di pengadilan.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut sudah dinyatakan P21 atau berkas perkaranya sudah lengkap.
“Alhamdulillah Januari dinyatakan lengkap oleh jaksa, sudah P21,” ucapnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (6/7/2022).
“Jadi ini sudah P21, tapi perlu ada tahap dua, artinya, berkas perkara dan tersangka diserahkan ke jaksa.”
Tapi, lanjut Poengky, pelaku atau tersangka ini juga telah melakukan sejumlah upaya, termasuk praperadilan.
Baca Juga: Sidang Kekerasan Seksual Motivator, Ketua Komnas PA: Terdakwa Kekerasan Seksual Harus Ditahan!
Upaya praperadilan pertama dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) PN Surabaya, dan yang kedua diajukan ke PN Jombang.
“Dua-duanya ditolak dan dianggap kasus ini sudah sesuai. Oleh karena itu berharap yang bersangkutan menyerahkan diri.”
Namun, tersangka tidak kunjung menyerahkan diri, bahkan beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian.
Polisi pun memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), dan berupaya menjemput paksa.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV