Wagub Tegaskan Pemprov DKI Jakarta Tidak Kerja Sama dengan ACT soal Hewan Kurban
Peristiwa | 6 Juli 2022, 18:26 WIB"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).
Baca Juga: PPATK Ungkap Ada Aliran Dana ACT ke Sosok yang Diduga Terafiliasi Al-Qaeda
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV