Selang Satu Hari Berubah, Mendagri Tetapkan Jabodetabek Kembali PPKM Level 1
Peristiwa | 6 Juli 2022, 10:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali merubah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek hanya dalam satu hari.
Ketentuan tersebut berubah dari status PPKM Level 2 menjadi PPKM Level 1 sebagaimana tertera dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa 5 Juli 2022.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Kembali Naik ke Level 2
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut yang diterima Kompas.tv, Rabu (6/7/22).
Tidak hanya DKI Jakarta, Inmendagri tersebut juga menetapkan sejumlah daerah penyangga Jakarta kembali menjadi PPKM Level 1, antara lain; Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Peraturan ini hanya berubah selang satu hari usai pemerintah menetapkan wilayah Jabodetabek berstatus PPKM Level 2.
Kemarin, Selasa (5/7/22), pemerintah baru mengumumkan wilayah Jabodetabek kembali naik menjadi PPKM Level 2.
Baca Juga: PPKM Jakarta Naik Level 2, Kapasitas Transportasi Umum 100 Persen, Tempat Ibadah Dibatasi
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV