> >

Empat Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Hukum | 6 Juli 2022, 09:37 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis (6/1/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat orang penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan empat orang tersebut telah terbukti menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, dikutip Rabu (6/7/2022).

Ia menyebutkan empat terpidana yang dieksekusi KPK, yaitu Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp7,1 Miliar dari ASN

Dalam vonis yang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ali Amril dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lalu, Lai Bui Min dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, Suryadi Mulya divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan Makhfud Saifudin divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU