KSP Pastikan Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Sesuai Ketentuan Hukum
Politik | 6 Juli 2022, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan pengangkatan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Deputi V Kepala KSP Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, proses pengangkatan calon Pj gubernur dilaksanakan dengan teliti.
Pihaknya merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh. Seperti UU Nomor 10 Tahun 2016 serta UU Nomor 5 Tahun 2014.
Baca Juga: Jawaban Tegas Kapolda Metro Jaya Soal Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta
"Terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Penjabat Gubernur di suatu provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya," ujar Jaleswari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2022).
Jaleswari menambahkan, pencalonan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh ditetapkan setelah Achmad tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Adapun mantan Pangdam Iskandar Muda itu pensiun dini dari militer. Surat permohonan pensiun Achmad Marzuki ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pasa 1 Juli 2022.
Selain itu, mantan Pangdam Iskandar Muda itu saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Baca Juga: Jalankan Tugas Sebagai PJ Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw Fokus pada 5 Pesan dari Jokowi
"Status Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri. Menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jaleswari.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan melantik Mayjen TNI (Purn) Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV