Ternyata dari Juni 2021 ACT Sudah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan
Hukum | 6 Juli 2022, 04:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.
Hal itu bergulir sebelum Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan majalah Tempo mengungkap dugaan penyelewengan dana masyarakat di ACT.
Dugaan penipuan dan pemalsuan dilaporkan perusahaan PT Hydro ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim pada 16 Juni 2021.
Baca Juga: Presiden ACT Minta Maaf, DPR Minta Dugaan Penyelewengan Dana Diusut Tuntas
Pihak yang menjadi terlapor adalah petinggi organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Presiden ACT Ibnu Khajar dan Mantan Presiden ACT Ahyudin.
Laporan yang sudah bergulir selama satu tahun itu masih didalami oleh penyidik.
Dalam laporan, pihak pelapor menduga, pihak terlapor melakukan pelanggaran pidana seperti Pasal 378 soal Penipuan dan 266 KUHP delik Pemalsuan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, laporan masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut.
Pihak Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
Namun penyidik belum mendapatkan alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Kemensos Bisa Cabut Izin ACT Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Soal Dana Amal
Andi menambahkan, laporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT, yang ramai diberitakan belakangan ini.
Melainkan terkait kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor.
"Sedang dalam penyelidikan untuk mem-fakta-kan unsur pidana," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Antara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara/Kompas TV