ACT Akui Potong 13,7 Persen Dana untuk Operasional, PPATK: Harusnya Bukan Memotong Dana Donasi
Peristiwa | 5 Juli 2022, 22:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui adanya potongan sebesar 13,7 persen dana donasi untuk keperluan operasional.
"Kenapa ACT 13,7 persen? Lebih karena ACT bukan lembaga zakat, ada donasi-donasi umum masyarakat, ada CSR, ada zakat juga," kata Ibnu dalam konferensi pers ACT di Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Menurut Ibnu, lembaganya membutuhkan dana distribusi yang cukup besar karena memiliki banyak cabang di berbagai negara.
"ACT butuh dana distribusi dari dana lebih (banyak) karena banyaknya cabang dan negara, diambil dari dana nonzakat," imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, mestinya aktivitas pengumpulan dana sumbangan publik tidak memotong dana yang akan diberikan kepada penerima bantuan.
Dana operasional, kata dia, mestinya menggunakan keuntungan dari hasil investasi dana donasi.
"Artinya bukan menyumbang Rp1 juta lalu dipotong Rp200 ribu untuk operasional," kata Ivan dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: PPATK Sebut Dugaan Penyelewengan Dana ACT Miliaran Rupiah
Melalui rilis pers resmi yang diterima KOMPAS TV, Senin (4/7), ACT menyatakan laporan keuangan lembaga itu telah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kementerian Keuangan.
Terkait hal itu, Direktur Pemberitaan Tempo Budi Setyarso menjelaskan, pihaknya menemukan adanya rekayasa dalam pencatatan antara utang dan juga modal di dalam laporan keuangan lembaga itu.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait rekayasa tersebut.
"Jadi ketika ada klaim wajar tanpa pengecualian, kami juga mendapatkan notulen-notulen rapat untuk memutuskan hal itu," ungkap Budi dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (4/7).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV