> >

Respons KAI Terkait Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan

Sosial | 5 Juli 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi. Penumpang kereta api dari berbagai daerah memasuki Kota Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/7/2022) kemarin, mengatakan pemerintah akan memberlakukan syarat vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dan pengunjung area-area publik.

Aturan baru ini, kata Luhut, akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun turut berkomentar soal rencana penerapan vaksinasi booster sebagai syarat melakukan perjalanan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

Baca Juga: Pemerintah akan Wajibkan Publik Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Booster, Berlaku Dua Minggu Lagi

Untuk diketahui, PT KAI masih menjalankan operasinya dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2020.

"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api," ujar Joni dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

"KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," lanjutnya.

Senada, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya masih menunggu SE dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait aturan vaksinasi booster jadi syarat perjalanan.

Baca Juga: Update Kasus Baru Covid-19 di Indonesia 5 Juli 2022: 2.577 Positif!

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU