Kejati Jabar Siapkan 17 JPU untuk Sidang Doni Salmanan
Hukum | 5 Juli 2022, 17:35 WIBPadahal diketahui, lanjut Didi, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.
Sementara itu, jelang persidangan, terdakwa Doni Salmanan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk ditahan selama 20 hari.
"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi.
Didi mengatakan, Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk Proses Sidang
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara