> >

Pemprov DKI akan Teken MoU Uji Emisi Kendaraan dengan Bekasi dan Tangsel

Peristiwa | 5 Juli 2022, 19:21 WIB
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan pada Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kota Bekasi dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kerja sama uji emisi.

"Kami dalam waktu dekat akan ber-MoU dengan Kota Bekasi dan Tangerang Selatan khusus masalah iklim ini, masalah polusi udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di kawasan Jakarta Utara, Selasa (5/7/22).

MoU tersebut, jelas Asep, ditargetkan dapat diteken pada akhir Juli 2022. 

"Mudah-mudahan enggak sampai di akhir bulan Juli ini lah kami upayakan itu bisa tanda tangan bersama antara Walkot Tangsel dan Bekasi, dan Pemprov DKI," kata dia.

Baca Juga: Warga Jakarta Wajib Tahu, Mobil Tak Lolos Uji Emisi Perpanjangan STNK Langsung Ditolak!

Isi kerja sama tersebut, kata Asep, salah satunya ialah berkolaborasi dalam penyediaan sarana prasarana untuk menangani masalah polusi udara yakni dengan uji emisi.

"Kami berharap juga ke depannya terutama bengkel-bengkel besar itu juga yang ada di sekitar Jabodetabek itu juga bisa melakukan hal yang sama," kata Asep. 

Melalui kerja sama ini, lanjut dia, diharapkan ada kesatuan data antara Jakarta dan wilayah di sekitarnya terkait pemberlakuan uji emisi. 

Sebab, uji emisi tidak lepas dari pajak kendaraan bermotor. 

"DKI kan bekerja sama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk meminta nomor kendaraannya sehingga nantinya untuk perpanjangan STNK sudah terkoneksi antara data uji emisi dengan data STNK atau data nomor kendaraan masing-masing," kata dia. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU