Kemensos Bisa Cabut Izin ACT Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Soal Dana Amal
Peristiwa | 5 Juli 2022, 15:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menyatakan pihaknya memiliki wewenang untuk membekukan sementara hingga mencabut izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pernyataan ini disampaikan Harry di tengah kabar rencana pemeriksaan pemimpin ACT terkait dugaan penggelapan dana amal.
"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas," kata Harry melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut, Harry menjelaskan, kewenangan Kemensos tersebut sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Baca Juga: Densus 88 Dalami Temuan PPATK soal Transaksi Keuangan ACT yang Diduga Mengalir ke Teroris
Adapun bunyi Pasal 19 huruf b Permensos No 8 tahun 2021 ialah sebagai berikut, "Menteri Sosial (Mensos) dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat."
Selain itu, Harry juga mengungkapkan, penyelenggaraan PUB seperti ACT juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga sanksi pidana.
"Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Harry.
Diberitakan sebelumnya, Majalah Tempo mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana oleh lembaga ACT yang digunakan untuk keperluan pribadi petinggi-petingginya hingga keperluan operasional dinilai tidak wajar.
"Kalau menganut kewajaran, 12,5 persen untuk hak penyelenggaranya, nah ini kalau kita perhatikan ternyata lebih dari itu," kata Direktur Pemberitaan Tempo Budi Setyarso dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (4/7/2022).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com