Respons Menag Yaqut Usai 46 Calon Haji Furoda Dipulangkan, Sebut akan Sanksi Tegas Travel
Agama | 5 Juli 2022, 11:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Yaqut merespons adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.
46 WNI itu merupakan calon haji Furoda atau dikenal dengan nama haji mujamalah.
Menurut Yaqut, sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag Yaqut dikutip dari situs Kemenag, Selasa (5/7/2022).
Sebab, lanjut Menag Yaqut, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.
Apalagi, lanjut Menag Yaqut mereka yang ingin beribadah.
Menag Yaqut menyebut, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.
“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag Yaqut.
Baca Juga: 46 Calon Haji Furoda Dideportasi Berasal dari Travel Alfatih, Kemenag: Belum Terdaftar sebagai PIHK
Baca Juga: Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler: Mulai dari Biaya Hingga Masa Tunggu
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kemenag.go.id