Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Bentuk Kesembronoan Otoritas Terkait
Hukum | 4 Juli 2022, 20:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat untuk kepentingan pribadi pengurus lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai hal tersebut sebagai bentuk kesembronoan otoritas terkait.
"Problemnya adalah, seharusnya ada otoritas yang melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga seperti ini," kata Ace dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (4/7/2022).
Menurut Ace, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai persoalan tersebut.
"Kami langsung berkomunikasi dengan Baznas dan Kementerian Sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap lembaga ini," kata Ace.
Ia menilai, pengawasan terhadap ACT maupun lembaga sejenisnya, perlu dijalankan oleh Kemensos dan Baznas.
Baca Juga: Ramai di Media Sosial, Dugaan Penyelewengan Dana ACT Mulai Diusut Bareskrim Polri
Ia menambahkan, pemerintah harus proaktif dalam mengawal lembaga yang berkepentingan dalam mengumpulkan dana dari masyarakat luas dengan melaksanakan audit.
"Jangan hanya sekadar mendapatkan laporan-laporan saja, lalu mendapatkan izin untuk memungut dana dari masyarakat, tapi dipastikan harus diaudit," terangnya.
Ia meminta ACT melaporkan penggunaan dana yang terkumpul ke lembaga tersebut secara terbuka.
Sebab mengacu pada hukum atau regulasi tentang zakat, salah satunya Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Baznas No. 001/DP-BAZNAS/XII/2010 tentang Pedoman Pengumpulan dan Pentasyarufan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat Nasional, amil atau panitia zakat hanya berhak menerima sebesar 12,5 persen dari total zakat atau sedekah yang terkumpul.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV