> >

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Hanya Satu Daerah Berstatus Level Dua

Peristiwa | 4 Juli 2022, 12:33 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin saat konferensi terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama satu bulan, mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Pernyataan itu sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan, Senin (4/7/2022).

"Khusus PPKM di Luar Jawa Bali akan diperpanjang mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Senin (4/7).

Ia menyebutkan, dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini ada sebanyak 385 daerah berstatus level 1. Sementara level 2 hanya berjumlah satu wilayah.

"Dan hanya ada satu daerah berstatus level 2, yakni Sorong di Papua Barat," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Jakarta Tembus 9.000, Persentase Kasus Positif 10 Persen

Selain itu, ia menerangkan bahwa hingga awal Juli ini positivity rate di luar Jawa-Bali masih berada di bawah lima persen, jauh dari batasan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

 

Ia memaparkan, Sumatera masih 1,08; Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi yakni 1,11; sementara Maluku dan Papua 0,99.

Sementara itu, lanjutnya, kasus tertinggi di luar Jawa-Bali berada di Kalimantan Selatan sebanyak 77 dan Sumatera Utara 67 kasus.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU