PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Hanya Satu Daerah Berstatus Level Dua
Peristiwa | 4 Juli 2022, 12:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama satu bulan, mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Pernyataan itu sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan, Senin (4/7/2022).
"Khusus PPKM di Luar Jawa Bali akan diperpanjang mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Senin (4/7).
Ia menyebutkan, dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini ada sebanyak 385 daerah berstatus level 1. Sementara level 2 hanya berjumlah satu wilayah.
"Dan hanya ada satu daerah berstatus level 2, yakni Sorong di Papua Barat," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Jakarta Tembus 9.000, Persentase Kasus Positif 10 Persen
Selain itu, ia menerangkan bahwa hingga awal Juli ini positivity rate di luar Jawa-Bali masih berada di bawah lima persen, jauh dari batasan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Ia memaparkan, Sumatera masih 1,08; Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi yakni 1,11; sementara Maluku dan Papua 0,99.
Sementara itu, lanjutnya, kasus tertinggi di luar Jawa-Bali berada di Kalimantan Selatan sebanyak 77 dan Sumatera Utara 67 kasus.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV