46 WNI Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Apa Itu Haji Furoda?
Agama | 4 Juli 2022, 06:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Arti Haji Furoda menjadi sorotan setelah adanya insiden sejumlah calon Haji Furoda asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi.
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah calon haji Furoda dideportasi dari Tanah Suci karena masalah visa.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief membenarkan bahwa pihak Arab Saudi 46 WNI calon haji tak lolos di pemeriksaan imigrasi.
"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia," ujar Hilman.
Baca Juga: Syarikat Penyelenggara Umroh Haji Usul Visa Berbayar dan Haji Furoda Diatur dalam Undang-Undang
“Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," lanjutnya.
Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi merasa aneh lantaran calon Haji Furoda tersebut lolos dari Counter Airline di Jakarta hingga Jeddah, Arab Saudi.
Syam mengatakan puluhan jemaah Haji Furoda yang dideportasi itu bukan berasal dari 259 travel agent di bawah Sapuhi.
Selain itu, ia menduga puluhan calon jemaah haji tersebut tertipu dengan penjual visa.
"Mereka tertipu dengan penjual visa Furoda yang di edit e-visanya. Anehnya di Jakarta bisa lolos di Counter Airlinenya," kata Syam Resfiadi kepada KOMPAS.TV, Minggu (3/7/2022) kemarin.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com