Wabah PMK Ditetapkan sebagai Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Ini Dasar Pertimbangannya
Kesehatan | 2 Juli 2022, 19:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan wabah Penyakit Menular dan Kuku (PMK) hewan ternak sebagai keadaan darurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, status keadaan darurat wabah PKM ini berlaku mulai ditetapkan pada 29 Juni 2022, sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Baca Juga: Wabah PMK Meluas, Pemerintah Tetapkan Status Darurat, Kasus Terbanyak Ada di Jawa Timur dan NTB
"Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022).
Abdul menambahkan penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Abdul.
Baca Juga: Makin Meresahkan! 800 Ekor Sapi di Subang Terinfeksi PMK, 35 Diantaranya Harus Dipotong Paksa
Dasar pertimbangan
Abdul menjelaskan, pertimbangan status keadaan darurat lantaran kasus PKM semakin tinggi dan telah menyebar ke 22 provinsi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV