3 Alasan Wali Kota Bogor Cabut Izin Usaha dan Operasional Elvis eks Holywings
Peristiwa | 1 Juli 2022, 20:25 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya mencabut izin operasional dan izin usaha kafe dan restoran Elvis yang merupakan eks Holywings Bogor. Restoran itu sebelumnya sempat disegel selama 14 hari.
“Saya sudah mendapatkan laporan dan ada pelanggaran berat,” ujar Bima Arya saat ditemui di rumahnya, Jumat (1/7/2022).
Setidaknya ada tiga pelanggaran yang dimaksud Wali Kota Bima Arya, yakni menjual minuman beralkohol di atas lima persen, perubahan Holywings menjadi Elvis dianggap janggal dan tidak ada pemberitahuan, serta tidak menjaga Kota Bogor tetap kondusif.
Baca Juga: Holywings Diprotes Massa Pemuda Pancasila
Ia juga memastikan akan mengecek kembali jika restoran ini kembali mengajukan izin usaha dan operasional.
“Kalau terkait orang-orang itu, pasti tidak memberikan izin,” ucapnya.
Menurut wali kota Bogor, langkah ini bukan menghalangi hak untuk berusaha, melainkan upaya Pemkot Bogor menjaga investasi tidak memberikan mudarat.
“Saya berhak mem-blacklist pengusaha yang tidak lancar dalam menjalankan usahanya di sini,” tuturnya.
Baca Juga: Merasa Tersakiti soal Promosi Miras, 2 Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings Rp100 Miliar
Sebelumnya, Pemkot Bogor telah menyegel kafe dan resto Elvis karena menemukan minuman keras dengan kadungan alkohol di atas lima persen. Jumlah minuman keras yang disita mencapai 1,686 botol. Tidak hanya itu, promosi berbentuk SARA juga memantik kemarahan warga sampai terjadi unjuk rasa.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV