> >

KPK Sebut Banyak Dokumen Dimanipulasi agar Summarecon Dapat IMB Bangun Apartemen di Yogyakarta

Hukum | 1 Juli 2022, 04:45 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 8 saksi terkait kelengkapan administrasi pengusulan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung (SA) Tbk melalui PT Java Orient Property (JOP).

Mereka yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta Eko Suharto, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Christy Dewayani.

Baca Juga: KPK Ungkap Jadi Wali Kota atau Bupati Butuh Modal Rp30 Miliar, Gubernur Rp100 Miliar

Kemudian, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Sumadi, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta Nindyo Dewanto, S Vanny Noviandri dari bagian hukum Pemkot Yogyakarta, dan staf dinas lingkungan hidup Kota Yogyakarta Pranoto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi agar PT Summarecon Agung (SA) Tbk melalui PT Java Orient Property (JOP) mendapatkan IMB untuk membangun apartemen.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP, di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: KPK Ungkap Jadi Wali Kota atau Bupati Butuh Modal Rp30 Miliar, Gubernur Rp100 Miliar

Ali menuturkan KPK memeriksa 8 saksi tersebut untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY). Ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Sementara Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka karena selaku pihak pemberi suap.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU