DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua Menjadi Undang-undang
Politik | 30 Juni 2022, 11:59 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR: Pemekaran Papua Didanai APBN
Adapun tiga rancangan undang-undang itu adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui ketiga RUU DOB Papua dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan.
"Seluruh fraksi di Komisi II dan pemerintah secara bulat dan sepakat menyetujui meneruskan pada pembicaraan tingkat II atau paripurna untuk pengambilan keputusan," kata Doli.
Ia menyebut, tujuan dari pemekaran provinsi di Bumi Cenderawasih itu untuk mempercepat pembangunan di sana.
"Dengan disetujuinya RUU ini, kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di Tanah Papua," katanya.
Setelah mendengar laporan dari Komisi II, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota legislatif untuk mengesahkan tiga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Dasco kepada peserta Rapat Paripurna.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV