> >

Bawaslu: Penggunaan Dana Desa untuk Kepentingan Parpol Termasuk Politik Uang

Rumah pemilu | 30 Juni 2022, 08:59 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa untuk kepentingan partai politik (parpol) saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. 

Ia menyebut, dana dan fasilitas desa yang digunakan untuk kepentingan parpol tertentu itu termasuk ke dalam pelanggaran pemilu, yaitu politik uang. 

Baca Juga: Pimpinan Komisi II Minta Bawaslu Pelototi Politik Uang saat Kampanye Pemilu 2024

Politik uang tidak hanya perbuatan memberikan kepada pemilih, tetapi juga penggunaan fasilitas desa, termasuk dana desa. 

"Misalnya penggunaan anggaran dana desa yang mencapai satu miliar itu, digunakan untuk kepentingan partai politik tertentu atau peserta pemilu atau pilkada tertentu itu kami menyebutnya politik uang," kata Bagja seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Kamis (30/6/2022). 

 

Titik rawan Pemilu dan Pilkada 2024 yang lain yakni terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Namun di antara jenis pelanggaran tersebut, kata Bagja, pelanggaran yang dilakukan kepala desa dan camat justru lebih sering terjadi.

"Yang paling sering (pelanggaran) kepala desa, lurah, dan camat karena mereka mempunyai birokrasi ke bawah. Mereka bisa mengumpulkan RT dan RW, ini persoalan juga. Itu terjadi di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020," ujarnya.

Ia memprediksi politisasi menggunakan isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) bakal kembali mewarnai hajatan pesta demokrasi lima tahunan itu. 

Selain itu, potensi pelanggaran lainnya yakni data pemutakhiran pemilih, serta kerumitan pemungutan suara, penghitungan suara, dan percepatan memperoleh hasil.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU