Bertambah PKB, Kini 28 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol
Rumah pemilu | 30 Juni 2022, 08:41 WIBDalam memberikan pelayanan, KPU mengedepankan prinsip keadilan bagi semua dan berupaya melayani masyarakat maupun parpol semaksimal mungkin.
Sipol merupakan kewenangan atributif KPU dimana UU Nomor 7 tahun 2017 memberi kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol.
“Dan kami menetapkan sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol. Dan pada hari ini kami luncurkan,” kata Idham.
Tujuan dari penggunaan sipol memudahkan parpol calon peserta pemilu saat menginput data untuk mempersiapkan diri maju sebagai calon peserta pemilu.
Baca Juga: KPU Catat 21 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol, 10 di Antaranya Pendatang Baru
“Sipol juga untuk melancarkan tugas KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota dalam rangka memverifikasi kelengkapan parpol dan pemeliharaan data parpol,” ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV