RUU KIA Akan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR Hari Ini
Politik | 30 Juni 2022, 08:10 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (30/6/2022). Salah satu agendanya adalalh pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif legislatif.
“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Apindo Kritik RUU KIA Tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan
Ia menjelaskan, DPR akan memperjuangkan aturan cuti melahirkan bagi perempuan pekerja selama 6 bulan. Lalu, juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru melahirkan.
Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.
Puan berharap pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” ujarnya.
Rapat paripurna juga akan melakukan pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV