> >

Pasal Penghinaan Presiden Tidak akan Dihapus di RKUHP, Ini Alasan Pemerintah

Hukum | 29 Juni 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi. Alasan pemerintah tidak menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP. (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menjelaskan alasan kenapa pemerintah bersikeras untuk tidak menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ia menjelaskan, pasal penghinaan presiden sudah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji. Hasilnya, MK menyatakan ditolak.

"Kalau ditolak itu artinya bertentangan atau tidak? Kan berarti tidak bertentangan," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Kendati demikian, ia mempersilakan kepada sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi ke MK bila nanti ada yang tak puas dengan sejumlah pasal dalam RKUHP tersebut. 

"Intinya kita begini, ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak," ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa baginya, penghinaan dan kritik adalah hal yang beda. Ia bahkan menyebut seseorang yang tidak bisa membedakan adalah orang yang sesat pikir.

Baca Juga: Wamenkumham: Kami Tidak akan Menghapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

"Itu orang yang sesat berpikir. Dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," tuturnya.

Guru besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini pun meminta agar orang yang menganggap pemerintah antikritik untuk membaca kembali pasalnya.

"Dibaca enggak? Kalau mengkritik tidak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?"

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU