Tutup 12 Gerai Holywings, Satpol PP DKI Sebut Sudah Kantongi Surat dari Dinas Parekraf dan DPM-PTSP
Berita utama | 28 Juni 2022, 17:14 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah bergerak sepanjang Selasa siang melakukan penutupan gerai-gerai Holywings di berbagai tempat. Langkah ini dilakukan karena sudah ada pemohoan pencabutan izin usaha Holywings.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta soal permintaan penutupan tersebut.
Dia menjelaskan, penutupan pun sudah dilakukan terhadap12 gerai Holywings di Jakarta.
“Kami dari Satpol PP yang pertama sudah mendapatkan surat dari Dinas Parekraf yang menyampaikan kepada kami untuk melakukan kegiatan penutupan aktivitas operasional tempat usaha 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta,” ujar Arifin saat menutup salah satu gerai Holywings di kawasan Senayan, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Diperintah Anies, Satpol PP Segel Holywings Gold di Kelapa Gading
Dia juga menyatakan telah menerima surat dari Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta mengenai permohonan pencabutan izin Holywings.
“Kami juga mendapatkan adanya surat dari DPM-PTSP sudah menyampaikan permohonan pencabutan izin usaha yang dimiliki Holywings."
Dia menjelaskan, dua surat tersebut ini menjadi dasar pihaknya menutup 12 gerai Holywings di Jakarta.
Baca Juga: Penampakan Holywings Tanjung Duren Disegel Satpol PP
Seperti diketahui, pada Selasa (28/6/2022), Satpol PP DKI Jakarta mulai bergerak melakukan penutupan 12 gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV