Wagub DKI Akui Evaluasi Holywings Dilakukan Usai Heboh Promo Alkohol Gratis
Peristiwa | 28 Juni 2022, 12:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui bahwa evaluasi dan pengecekan atas tempat usaha restoran dan bar Holywings baru dilakukan usai ramai promo minuman alkohol gratis untuk nama Muhammad dan Maria.
"Memang kan semua itu perlu ada evaluasi (dan) pengecekan, ya memang berawal dari kasus promo miras (minuman keras)," kata Riza, di Balaikota DKI Jakarta dikutip Selasa (28/6/22).
Setelah dilakukan pengecekan oleh dinas terkait, ditemukan bahwa Holywings tidak memenuhi dokumen perizinan yang sesuai ketentuan.
"Setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya," kata Riza.
Baca Juga: Satpol PP DKI Segel 12 Outlet Holywings Hari Ini
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, setelah melakukan peninjauan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa peraturan Pemprov DKI terkait penjualan minuman beralkohol.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer SKP KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Andhika.
Baca Juga: 5 Kontroversi Holywings, dari Langgar PPKM hingga Penistaan Agama
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV