> >

5 Poin Penjelasan TNI AL Tentang Gagalnya Miras Senilai Rp8,8 Miliar Diselundupkan dari Malaysia

Peristiwa | 28 Juni 2022, 11:14 WIB
TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) dari Malaysia ke Indonesia senilai Rp 8,8 miliar (Sumber: Kompas.com/Dispenal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) dari Malaysia ke Indonesia senilai Rp 8,8 miliar di Desa Darik, Kecamatan Karangan, Sambas, Kalimantan Barat, Minggu (26/6/2022).

Untuk memahami lebih dalam, berikut ini lima fakta TNI AL yang menggagalkan penyelundupan miras senilai Rp8,8 miliar dari Malaysia.

1. Diketahui dari laporan intel

Menurut Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono, tim F1QR Lantamal XII Pontianak menerima informasi intelijen di lapangan pada Sabtu (25/6/2022) mengenai upaya penyelundupan miras ilegal dari Malaysia. Miras ilegal itu diangkut menggunakan tiga unit truk di daerah Bengkayang. 

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim F1QR Lantamal XII Pontianak melaksanakan briefing, selanjutnya bergerak menuju daerah yang dicurigai,” kata Heri dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Temui MUI Minta Maaf Soal Heboh Promo Miras Gratis, Proses Hukum Jalan Terus

2. Diketahui adanya Loading Muatan Miras dari Truk Kontainer

Penyelundupan digagalkan saat loading muatan miras dari sebuah truk kontainer bernomor polisi KB 8409 AY ke dua unit truk yang lebih kecil. Kedua truk ini bernomor polisi KB 9156 P dan KB 8869 KL.

3. Tim Bea Cukai dan TNI Mengintai

Heri mengatakan, Tim F1QR Lantamal XII Pontianak lalu bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat guna mengintai.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU