Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rugikan Negara Rp8,8 Triliun, Pemerintah Suntikkan Dana
Hukum | 27 Juni 2022, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, kasus korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia telah merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun, Senin (27/6/2022).
"Pada hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun," jelas Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (27/6/2022).
Kejagung, kata Burhanuddin, bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap PT Garuda Indonesia.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun itu disebabkan oleh biaya pengadaan 23 pesawat di PT Garuda Indonesia dalam rentang waktu 2011 sampai dengan 2021 yang lebih besar daripada pendapatannya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia
"Pengadaan nilai biaya operasionalnya lebih tinggi daripada pendapatannya," terang Yusuf.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, pemerintah akan menyuntikkan dana Rp7,5 triliun untuk restrukturisasi PT Garuda Indonesia.
"Bahwa Garuda kita selamatkan, karena ini flight carier, tetapi jangan terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik," terang Erick.
Sementara itu, Burhanuddin menjelaskan, Kejagung berkolaborasi dengan BPKP dan Kementerian BUMN membentuk tim gabungan audit perusahaan-perusahaan BUMN.
"Kami juga mempunyai unsur perdata dan tata usaha negara yang mendukung restrukturisasi organisasi bahkan manajemen BUMN," pungkasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV