Menkominfo Ingatkan Google, Twitter, dan Facebook Segera Daftar PSE
Update | 27 Juni 2022, 17:22 WIBBaca Juga: Menkominfo Ajak Masyarakat Berjuang Ciptakan Kedaulatan Digital: Jangan Sampai Terbentuk Koloni Baru
Dia menjelaskan, Menkominfo telah menegaskan bahwa PSE harus tunduk ketentuan regulasi di negara mereka berbisnis, termasuk Indonesia.
"Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Apabila PSE tidak lakukan pendaftaran sampai batas akhir 20 Juli 2022, maka jadi PSE ilegal," ujar Semuel.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Tribunnews.com