Warga DKI yang Tinggal di 22 Jalan yang Namanya Diganti Tidak Perlu Ubah STNK
Update | 27 Juni 2022, 16:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kakorlantas Mabes Polri Irjen (Pol) Firman Santyabudi memastikan bahwa masyarakat yang tinggal di 22 jalan di Jakarta yang namanya diubah oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, tidak perlu mengganti STNK.
Pihak kepolisian, kata Firman, tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas terkait perubahan nama jalan. Namun, hal itu dapat dilakukan saat surat tersebut habis masa berlakunya.
"Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan," kata Firman kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6/22).
Baca Juga: Anies Sebut Perubahan Dokumen Administrasi karena Pergantian 22 Nama Jalan Tidak Dikenakan Biaya
Firman menjelaskan, nantinya setelah tahun kelima ketika masa STNK kendaraan sudah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku seperti sekarang. Prosesnya nanti akan dilakukan secara bertahap.
"Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru, dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang," kata Firman.
Nantinya, Firman mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada jajarannya terkait dengan keputusan ini.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menambahkan, penyesuaian data ini tidak akan mengganggu pembayaran santunan kepada warga yang tinggal di jalan-jalan yang namanya diganti itu, ketika mereka mengalami kecelakaan.
“Dari perubahan data pada KTP dan Data Kendaraan, tentu data historis yang telah ada tidak akan ditinggalkan, dalam rangka pembayaran santunan bagi yang mengalami kecelakaan,” kata Rivan.
Baca Juga: Temui Wagub DKI, KNPI hingga Pemuda Pancasila Minta Izin Operasional Holywings Dicabut
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV