> >

Anies Sebut Perubahan Dokumen Administrasi karena Pergantian 22 Nama Jalan Tidak Dikenakan Biaya

Peristiwa | 27 Juni 2022, 15:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers soal perubahan 22 nama jalan, Senin (27/6/22). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa perubahan dokumen administrasi akibat pergantian 22 nama jalan tidak dikenakan biaya sama sekali. Hal ini berlaku untuk semua jenis dokumen. 

"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insyallah tidak membebani baik biaya maupun yang lain," kata Anies pada konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6/22). 

Baca Juga: Anies Ganti 22 Nama Jalan, BPN DKI Pastikan Sertifikat Tanah Masih Berlaku

Selain itu, Anies menyampaikan dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih berlaku dan diakui secara legal hingga masa berlakunya habis. 

Setelahnya, data akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan atau pembaruan dokumen.

"Kami tegaskan tidak akan membebani. Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal," kata dia. 

Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi mengatakan, pihak kepolisian tidak mewajibkan masyarakat untuk langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan.
 

"Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan. Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” kata Firman. 

Baca Juga: Soal Pergantian 22 Nama Jalan, Anies: Tidak Selesai di Sini, Baru Gelombang Satu

Adapun 22 nama jalan yang diubah Anies yaitu:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU