Tersangka Ditahan tapi Bebas Tanpa Pengadilan, Kok Bisa?
Aiman | 27 Juni 2022, 14:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ada sebuah fenomena baru dalam penegakan hukum di negeri ini. Tersangka kasus pidana bisa bebas tanpa masuk ke pengadilan. Memunculkan dua kekhawatiran, soal efek jera, dan kongkalikong alias suap hingga pemerasan di lingkup penegakan hukum. Meski di sisi lain, ada hal positif soal keluhuran keadilan yang tercermin dari sini.
Saya menyaksikan sendiri. Bahkan saya ikut menjemput dan ikut bersama Jaksa yang membebaskan seorang tersangka pencuri yang sudah diproses polisi hingga kejaksaan dan siap dilimpahkan ke pengadilan alias sudah P-21 kasusnya. Ia dalam posisi ditahan di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
SAYA MELIHAT & IKUT MENEMANI PEMBEBASAN TERSANGKA
Kasusnya bermula dari sebuah pencurian di kawasan Rawasari, Jakarta Pusat. Kala itu, Jimi Tamaka, mencuri telepon seluler yang baru dibeli dari seorang ibu. Lengkap ia mendapatkan beserta kardusnya dan perangkat lainnya. Namun tak lama setelah ia mencuri tanpa perlawanan dari korban, ia diteriaki maling! Sempat dihakimi massa, Jimi tersungkur dengan motornya dan diamankan oleh petugas keamanan hingga di bawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dua bulan mendekam di tahanan Polsek, Jimi melalui proses penyidikan di polisi dan penuntutan di kejaksaan.
MENUNGGAK KONTRAKAN 3 BULAN & MENANGGUNG BALITA DAN 3 ANAK
Ia bercerita kepada saya. Ayah tiga anak, dengan yang terkecil masih berusia 2 dan 10 tahun ini. Ia bekerja menjadi tenaga pemasar alias salesperson di sebuah produk kecap, dengan upah Rp 1,5 juta per bulan. Meski sudah 3 bulan ia tidak menerima upah. Sementara kontrakannya di tepi sungai di Tambun Utara, Kota Bekasi, belum dibayar 3 bulan.
Pilihannya kala itu ia harus membayar Rp 1,8 juta atas tunggakan 3 bulan kontrakan (perbulan Rp 600 ribu), atau anak-anak dan istrinya tak lagi punya tempat tinggal. Gelap mata ia mencuri, hingga akhirnya dibui.
Lalu ia mengajukan proses restorative justice (RJ) alias keadilan restoratif. Prosesnya akhirnya disetujui pihak penuntut, dalam hal ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Lalu proses ini diteruskan dan akhirnya diputuskan pusat, Kejaksaan Agung.
SAYA IKUTI "SIDANG" DI KEJAKSAAN
Saya mengikuti proses "sidang" keputusan oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saya melihat bagaimana pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan diajukan, selain syarat Keadilan restoratif itu sendiri, yakni; baru pertama kali melakukan tindak pidana, hukuman tak lebih dari 5 tahun, kerugian maksimal 2,5 juta rupiah, dan yang terpenting dimaafkan oleh korban.
Setelah diputuskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Jumhana, maka belenggu borgol dan rompi tahanan kejaksaan pada Jimi pun akhirnya dilepas. Saya melihat suasana begitu haru, dengan didampingi istri dan anak balitanya. Termasuk korban pencurian HP juga hadir dalam sidang itu. Tayangan lengkapnya di program AIMAN yang tayang setiap Senin pukul 20.30 WIB malam di KompasTV.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV