Aturan Terbaru Pengadaan PPPK Guru dari Kementerian PANRB: Kriteria Pelamar Prioritas Ada Tiga
Sosial | 26 Juni 2022, 19:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru pada Selasa (21/6/2022) lalu.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, terdapat dua kriteria pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Kategori pelamar prioritas dibagi menjadi tiga golongan.
Bagi pelamar prioritas pertama (Prioritas I), dapat mengikuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.
Mereka yang tergolong pelamar prioritas pertama ialah guru yang bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN), guru Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi.
Pelamar prioritas II ialah THK-II, sedangkan prioritas III yakni guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapondik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Untuk pelamar umum terdiri dari lulusan PPG terdaftar di basis data (database) kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Selasa (21/6/2022), dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian PANRB (@kemenpanrb).
Baca Juga: Ribuan Honorer di Lebak Menangis Haru Terima SK, Mengaku karena Ingat Teman yang Belum Lulus PPPK
Selain itu, seleksi prioritas bagi pelamar golongan prioritas I akan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV