> >

PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta, Begini Respons Komnas Perempuan

Update | 25 Juni 2022, 08:00 WIB
Komnas Perempuan menilai langkah PT KAI menerapkan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual di kereta api merupakan shock theraphy yang baik. (Sumber: PT KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai langkah PT KAI yang memasukkan pelaku pelecehan seksual di kereta api ke dalam daftar hitam atau blacklist merupakan terapi kejut (shock theraphy) yang baik.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat bertemu Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo.

Mengutip keterangan tertulis PT KAI, Jumat (24/6/2022), Yentriyani menyebut pihaknya sangat mendukung langkah KAI dalam menyikapi persoalan kekerasan seksual khususnya pelecehan seksual.

“Komnas Perempuan sangat mengapresiasi dan juga mendukung langkah proaktif yang dilakukan oleh KAI dalam menyikapi persoalan kekerasan seksual khususnya pelecehan seksual,” ujar Yentriyani.

“Langkah KAI dengan melakukan blacklist terhadap pelaku, momennya sangat tepat karena kita juga baru saja punya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).”

Komnas Perempuan menilai hal tersebut merupakan salah satu shock therapy yang baik agar semua orang tahu akibat dari melakukan pelecehan seksual, selain ancaman pidana pada UU TPKS.

Baca Juga: Sanksi Bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta yang Viral di Medsos

Komnas Perempuan berharap korporasi termasuk BUMN seperti KAI, turut mendukung dan melakukan kampanye terkait anti kekerasan seksual.

Tujuannya, lanjut Yentriyani, agar tersedia transportasi yang aman bagi perempuan. Persoalan pelecehan seksual di angkutan transportasi, menurutnya, tidak bisa hanya diselesaikan dengan segregasi ruang, tapi perlu adanya perubahan pola pikir dan pola penyikapan.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi KAI karena memberikan perhatian dan pemulihan terhadap korban dengan memastikan korban merasa nyaman dan aman dengan informasi yang dia serahkan kepada KAI.

“Kami menilai masih banyak ruang untuk bagaimana kita dapat memastikan pencegahan dan penanganan yang lebih baik terhadap kasus kekerasan seksual,” kata Yentriyani.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU