Warga Jakarta yang Tinggal di 22 Jalan Bernama Baru Wajib Ganti KTP dan KK
Sosial | 24 Juni 2022, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengganti 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Atas penggantian itu warga yang berada di jalan tersebut wajib mengganti KTP dan KK-nya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan perubahan data wilayah berarti juga mengubah data administrasi kependudukan.
"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik," tutur Zudan dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Warga Jakarta Beralamat di 22 Nama Jalan yang Diubah, Tak Perlu Risau Pengubahan Alamat e-KTP
Zudan mengatakan warga yang ingin memperbarui data kependudukannya tak perlu membawa pengantar RT atau RW. Masyarakat bisa langsung datang Dukcapil untuk mengganti data mereka.
"Masyarakat enggak perlu bawa pengantar RT atau RW. Datang saja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan e-KTP dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," lanjutnya.
Sebelumnya Anies telah mengubah sebanyak 22 jalan nama di DKI Jakarta dengan nama tokoh Betawi menjelang hari ulang tahun ke-495 Ibu Kota.
Baca Juga: Tak Puas dengan Foto E-KTP? Bisa Diganti Gratis di Dinas Dukcapil
Pengubahan ini disebut untuk mengabadikan nama tokoh tersebut agar masyarakat dan generasi muda mengenalnya.
"Perlu saya sampaikan di sini bahwa nama-nama yang berjasa amat banyak. Kami akan mengerjakan secara bergelombang, ini adalah satu gelombang awal dan nanti harapannya semua mereka yang berjasa bisa punya catatan di kota ini," papar Anies.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com